JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri praktik penyalahgunaan kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi bahwa biro-biro tanpa izin penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) justru dapat memberangkatkan jemaah pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Travel ini tidak punya izin PIHK, tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, KPK tengah mendalami pola yang memungkinkan biro-biro tidak berizin itu memperoleh jatah kuota resmi. Salah satu dugaan yang diselidiki ialah praktik jual beli kuota antarbiro perjalanan. “Apakah ada pembelian dari biro lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan pembagian kuota tersebut, itu yang sedang kami selidiki,” katanya.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan biro haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah lembaga itu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyidikan awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan sementara pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun, dan KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. DPR menyoroti keputusan Kemenag yang membagi kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK memastikan penyidikan akan menelusuri seluruh mekanisme alokasi kuota, termasuk dugaan adanya permainan izin dan jual beli jatah haji antara biro resmi dan nonresmi. (rih)














