Eks Dirut PGN Hendi Prio Ditahan KPK dalam Kasus Jual Beli Gas

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Antara Foto)

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Antara Foto)

Hendi akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima 500.000 dollar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas saham PT IAE, Aryo Sadewo.

Ia menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dollar AS sepekan kemudian.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaan investigatif menemukan adanya kerugian negara sebesar 15 juta dollar AS akibat transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB