Eks Dirut PGN Hendi Prio Ditahan KPK dalam Kasus Jual Beli Gas

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Antara Foto)

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Antara Foto)

Hendi akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima 500.000 dollar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas saham PT IAE, Aryo Sadewo.

Ia menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dollar AS sepekan kemudian.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaan investigatif menemukan adanya kerugian negara sebesar 15 juta dollar AS akibat transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:42 WIB

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39 WIB