Hendi akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima 500.000 dollar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas saham PT IAE, Aryo Sadewo.
Ia menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan, yakni Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE, disusul pembayaran uang muka sebesar 15 juta dollar AS sepekan kemudian.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaan investigatif menemukan adanya kerugian negara sebesar 15 juta dollar AS akibat transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)













