Terdakwa Penggelapan Rp1,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

Penasihat hukum perusahaan PT Trishakti Agro Mskmur, M Rian Ali Akbar, menjawab pertanyaan wartawan. (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Dennis Anggriawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (29/9/2025). Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dennis terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan berulang. Terdakwa, yang bekerja sebagai salesman di PT Trishakti Agro Makmur, diduga melakukan penggelapan barang sejak April hingga November 2024.

Penasihat hukum perusahaan, M Rian Ali Akbar, menjelaskan Dennis menggunakan nota pesanan fiktif untuk mengambil obat-obatan pertanian dari gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Produk itu dijual kepada pihak di luar jaringan resmi, sedangkan hasil penjualan tidak disetorkan.

Selain itu, Dennis menerima pembayaran konsumen melalui rekening pribadi dan rekening istrinya, Risma Damayanti. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat laporan penagihan fiktif seolah pembayaran dilakukan secara utang atau akan ditransfer ke perusahaan.

Dana hasil penjualan, senilai Rp1.216.084.000, diduga digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. “Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Rian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Berita Terkait

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot
Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Berita Terbaru