MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara. (Antara)

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara. (Antara)

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa poin dianggap tidak lazim, tidak konsisten, serta tidak ditopang oleh uraian maupun argumentasi hukum yang memadai.

“Pemohon membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara rinci peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah. Padahal, tidak semua regulasi berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah. Karena permohonan dinilai kabur, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

Dengan putusan itu, permohonan Taufik yang meminta agar kolom agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, tidak diproses lebih lanjut. Taufik beralasan, pencantuman agama dalam KTP maupun KK berpotensi menimbulkan diskriminasi hingga kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.

Dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengaku pernah mengalami diskriminasi saat konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah. Ia menuturkan, sweeping identitas di jalan kerap menimbulkan kekerasan karena kolom agama ditampilkan dalam KTP.

Kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, menyatakan bahwa penghapusan kolom agama akan memperkuat perlindungan hak asasi warga. Data agama, menurutnya, cukup disimpan sebagai informasi rahasia layaknya sidik jari atau iris mata yang hanya bisa diakses pihak berwenang. (ihd)

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terbaru