JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa poin dianggap tidak lazim, tidak konsisten, serta tidak ditopang oleh uraian maupun argumentasi hukum yang memadai.
“Pemohon membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara rinci peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah. Padahal, tidak semua regulasi berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah. Karena permohonan dinilai kabur, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Dengan putusan itu, permohonan Taufik yang meminta agar kolom agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, tidak diproses lebih lanjut. Taufik beralasan, pencantuman agama dalam KTP maupun KK berpotensi menimbulkan diskriminasi hingga kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.
Dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengaku pernah mengalami diskriminasi saat konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah. Ia menuturkan, sweeping identitas di jalan kerap menimbulkan kekerasan karena kolom agama ditampilkan dalam KTP.
Kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, menyatakan bahwa penghapusan kolom agama akan memperkuat perlindungan hak asasi warga. Data agama, menurutnya, cukup disimpan sebagai informasi rahasia layaknya sidik jari atau iris mata yang hanya bisa diakses pihak berwenang. (ihd)














