Polisi Tangkap Ketua LSM Peras RS Abdul Moeloek, IJTI dan AJI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM di Lampung setelah ditangkap Ditreskrim Polda Lampung. (Dok Polda Lampung)

Ketua LSM di Lampung setelah ditangkap Ditreskrim Polda Lampung. (Dok Polda Lampung)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ketua LSM Wahyudi bersama anggotanya, Fadly, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung.

Keduanya diamankan pada Minggu (21/9/2025) sore di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik hitam dan ditemukan di dalam mobil milik pelaku.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan itu. “Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Indra menjelaskan, modus pelaku adalah menyebarkan berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Mereka kemudian mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika permintaan tidak dipenuhi. Kasus ini, lanjut Indra, bermula sejak Juni 2025 dengan komunikasi berlanjut hingga September.

“Pada pertemuan berikutnya, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak terpenuhi, akhirnya pihak rumah sakit menyerahkan uang Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif Wahyudi dan Fadly serta memeriksa enam saksi. Polisi mengimbau pihak lain yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor.

Sorotan Organisasi Pers

Kasus ini menuai keprihatinan kalangan jurnalis di Lampung. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andres Afandi, menilai tindakan tersebut mencoreng profesi jurnalis dan melemahkan kepercayaan publik.

“Jabatan, profesi, maupun organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat mencari keuntungan pribadi,” ujarnya. Andres menegaskan integritas dan kejujuran harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi pers maupun lembaga sosial.

Sikap senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma. Ia menilai kasus itu merusak citra LSM sekaligus mencederai semangat kebebasan pers.

“Tindakan ini tidak hanya merusak citra LSM itu sendiri, tetapi juga mencederai integritas informasi di ruang publik,” katanya. AJI, lanjut Dian, mendukung penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan informasi untuk pemerasan.

Dian menegaskan, pemberitaan harus menjadi alat kontrol sosial yang digunakan secara bertanggung jawab. “Kasus ini menjadi momentum evaluasi agar semua pihak menjunjung tinggi integritas, baik dalam jurnalisme, advokasi, maupun kontrol sosial,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika
Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:36 WIB

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Senin, 8 Juni 2026 - 17:30 WIB

Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek

Berita Terbaru

Jakarta

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:11 WIB