KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah Khalid Basalamah saat hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Jennus)

Pendakwah Khalid Basalamah saat hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (15/9/2025). Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan belum diverifikasi oleh KPK.

Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyampaikan pengalamannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Khalid menjelaskan, awalnya 122 jemaah Uhud Tour telah melunasi pembayaran visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, kemudian muncul penawaran visa haji khusus yang disebut bagian dari 20.000 kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, sebagian jemaah diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per orang oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Khalid mengaku keberatan, tetapi akhirnya melunasi karena ada ancaman visa tidak diproses.

Setelah pelaksanaan haji, uang 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan. Khalid menyebut uang itu kemudian juga diserahkan ke KPK sesuai permintaan lembaga antikorupsi. “Kami sudah ikuti semua prosedur,” ujarnya.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Pemerintah membagi kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. (ihd)

Berita Terkait

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Berita Terbaru