Senin, 15 September 2025

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. (Antara)
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Budi menegaskan penelusuran itu tidak dimaksudkan mendiskreditkan PBNU, tetapi merupakan bagian dari upaya memulihkan potensi kerugian negara.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam tahap awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.
Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan pada musim haji 2024. Saat itu, Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan KomprehensifSelasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan LanjutanSenin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik LebaranSenin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke RutanMinggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan PublikBerita Terbaru

Nasional
Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri, Implementasi PP Tunas Dimulai
Minggu, 29 Mar 2026 - 20:23 WIB

PAPUA
Upaya Penyelundupan Ganja dari Papua Nugini Digagalkan Satgas Pamtas
Minggu, 29 Mar 2026 - 16:27 WIB

Yogyakarta
Sleman Tingkatkan Pengelolaan Data untuk Dukung Evaluasi Pemerintah Pusat
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:27 WIB

Yogyakarta
Negara Hadir Lindungi Anak, Akun Medsos di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:21 WIB

Yogyakarta
Pengukuhan Kader Bela Negara di Sleman, Fokus Hadapi Hoaks dan Radikalisme
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:15 WIB

