Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan Akhir Agustus

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Enam lembaga nasional bidang hak asasi manusia (HAM) membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta serta sejumlah daerah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Tim terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Jumat (12/9/2025), mengatakan tim independen ini merupakan inisiatif bersama lembaga HAM tanpa instruksi pemerintah. Tujuannya, mencari fakta lapangan sekaligus menyusun laporan komprehensif yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

”Tim ini akan menggali informasi terkait korban, langkah yang sudah dilakukan pemerintah, dan merumuskan rekomendasi demi memastikan keterbukaan, keadilan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Anis.

Lingkup Pemantauan

Ruang lingkup kerja tim mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa, dampak kerusuhan, dan potensi pelanggaran HAM. Aspek yang diteliti meliputi korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas umum.

Tim juga membuka kemungkinan mengungkap dalang kerusuhan, baik aktor negara maupun non-negara, serta mendalami laporan orang hilang. ”Seluruh peristiwa, termasuk dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, akan kami identifikasi,” kata Anis.

Komitmen Imparsial

Menurut Anis, kerja tim akan dilakukan secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Masukan dari masyarakat sipil akan diterima untuk memperkaya data yang dihimpun. Hasil analisis akan melibatkan pakar independen sebelum dilaporkan resmi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan, laporan tim tidak hanya ditujukan untuk menjawab peristiwa hari ini, melainkan juga memastikan perlindungan HAM, termasuk bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Meski tanpa tenggat waktu khusus, tim independen enam lembaga HAM ini ditargetkan bekerja efektif dan efisien agar hasil investigasi dapat segera disampaikan ke publik dan pemangku kepentingan. (ihd)

Berita Terkait

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Berita Terbaru