JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis dan pembakaran Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (4/9/2025), mengatakan, para tersangka tidak hanya menyebarkan konten provokatif di media sosial, tetapi juga ikut melakukan perusakan fasilitas umum dan membakar bangunan. Polisi menemukan dua bom molotov yang siap digunakan.
”Ada seorang perempuan yang bertugas memosting, sementara rekan-rekannya memberikan tutorial pembuatan molotov. Dari situ kami menemukan barang bukti dua molotov yang berbahaya,” ujar Hendra.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung 29—31 Agustus 2025 itu diwarnai pelemparan batu, kayu, dan ribuan molotov ke arah petugas. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan bermotor terbakar. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyampaian aspirasi, melainkan perusakan.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansah menambahkan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi dan informasi palsu, termasuk klaim bohong mengenai aparat menembakkan peluru karet.
Selain itu, kelompok ini juga membuat donasi dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi. Polisi menduga aktivitas tersebut telah direncanakan. “Kami mendalami apakah ada keterhubungan dengan kelompok lain di daerah berbeda. Jejak digital para pelaku juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Resza. (ihd)














