Delapan Provokator Pembakaran Wisma MPR di Bandung Ditangkap Polisi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

Delapan terduga provokator pembakaran Wisma MPR beserta barang bukti. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi anarkis dan pembakaran Wisma Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (4/9/2025), mengatakan, para tersangka tidak hanya menyebarkan konten provokatif di media sosial, tetapi juga ikut melakukan perusakan fasilitas umum dan membakar bangunan. Polisi menemukan dua bom molotov yang siap digunakan.

”Ada seorang perempuan yang bertugas memosting, sementara rekan-rekannya memberikan tutorial pembuatan molotov. Dari situ kami menemukan barang bukti dua molotov yang berbahaya,” ujar Hendra.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung 29—31 Agustus 2025 itu diwarnai pelemparan batu, kayu, dan ribuan molotov ke arah petugas. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan bermotor terbakar. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyampaian aspirasi, melainkan perusakan.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Resza Ramadiansah menambahkan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan provokasi dan informasi palsu, termasuk klaim bohong mengenai aparat menembakkan peluru karet.

Selain itu, kelompok ini juga membuat donasi dengan mencantumkan nomor rekening untuk membiayai aksi. Polisi menduga aktivitas tersebut telah direncanakan. “Kami mendalami apakah ada keterhubungan dengan kelompok lain di daerah berbeda. Jejak digital para pelaku juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Resza. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru