Pengacara Serahkan Rp60 Miliar ke Hakim untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara korporasi Ariyanto sebagai tersangka sekaligus saksi dalam sidang perkara suap putusan lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Jennus)

Pengacara korporasi Ariyanto sebagai tersangka sekaligus saksi dalam sidang perkara suap putusan lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sidang perkara suap putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) kembali memunculkan angka fantastis. Ariyanto, pengacara korporasi yang menjadi tersangka sekaligus saksi, mengaku menyerahkan Rp60 miliar kepada para hakim, panitera, hingga mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Angka itu lebih tinggi dari versi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, yang hanya mencatat Rp40 miliar. “Kalau dari saya pemberian murni Rp60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan,” kata Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan ini.

Ariyanto juga mengungkap adanya “uang selamat datang” senilai 5.000 dollar AS atau Rp75 juta untuk Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Istilahnya, menurut dia, sekadar “welcome drink” sebelum sidang perkara dimulai. Wahyu menyebutnya lain: “uang baca berkas”.

Kasus ini menyeret nama-nama besar di meja hijau. Selain Wahyu, jaksa menjerat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta tiga hakim anggota: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Menurut dakwaan, mereka berbagi duit suap dalam dua gelombang, senilai total 2,5 juta dollar AS atau Rp40 miliar.

Rinciannya: penerimaan pertama sebesar Rp8 miliar, dibagi antara Arif, Wahyu, Djuyamto, Agam, dan Ali. Gelombang kedua jauh lebih besar, Rp32 miliar, dengan pembagian belasan miliar rupiah ke masing-masing hakim dan pejabat pengadilan.

Ariyanto menyebut angka Rp60 miliar, bukan Rp40 miliar. Bila klaim ini benar, ada selisih Rp20 miliar yang entah berlabuh ke mana. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru