JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala PCO Hasan Nasbi menyampaikan, Presiden tidak akan melindungi bawahannya yang terjerat korupsi.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar hukum yang membuat semuanya terang benderang,” kata Hasan di Kantor Kepresidenan di Jakarta.
Immanuel Ebenezer menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam 10 bulan pemerintahan Prabowo. (ihd)













