Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp15,7 Miliar Terkait Perkara Ekspor CPO

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Jennus)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Jennus)

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyebut suap diterima Arif ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan tiga korporasi besar dalam kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Penerimaan Suap

Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim anggota, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total suap yang dibagi ke lima pejabat pengadilan itu mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Perinciannya sebagai berikut:

Penerimaan pertama: 500.000 dollar AS (Rp8 miliar). Arif: Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Rp1,1 miliar, Ali Rp1,1 miliar

Penerimaan kedua: 2 juta dollar AS (Rp32 miliar). Arif Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, Ali p5,1 miliar.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu Gunawan didakwa menerima suap Rp2,4 miliar dalam kasus yang sama. Adapun tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8/2025). (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru