JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Sekitar 24 personel TNI Angkatan Darat diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Kupang.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, mereka yang diperiksa mencakup terduga pelaku dan saksi peristiwa di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. “Semua dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan ini,” ujarnya di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jumat (8/8/2025).
Wahyu menegaskan, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan setelah penyidik menemukan bukti dan fakta yang menguatkan tingkat keterlibatan masing-masing personel. Ia juga menyampaikan duka cita dan penyesalan atas peristiwa tersebut, serta mengajak semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana dan Denpom Kupang.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) pukul 10.30 Wita di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari. Prajurit yang baru dua bulan resmi bergabung dengan TNI AD itu sebelumnya menempuh pendidikan di Buleleng, Bali, sebelum ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere. (ihd)














