Keppres Amnesti untuk Hasto Diserahkan ke KPK

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen AHU Serahkan Langsung ke Gedung Merah Putih, KPK Konfirmasi Penerimaan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8/2025) malam.

“Saya mendapatkan tugas untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Surat yang disampaikan bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti. Surat itu diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” kata Widodo.

Asep Guntur membenarkan bahwa ia yang menerima surat tersebut secara langsung, tanpa kehadiran pimpinan KPK lainnya.

Widodo tiba di Gedung KPK pukul 18.36 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Setelah penyerahan surat, Widodo menyampaikan laporan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, serta disebut menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara terpisah. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru