Kejagung: Keppres Terbit, Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyatakan tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong. Setelah Keppres diterima, penuntasan perkara hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu akan dihentikan.

“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami pelajari isinya, bagaimana teknis dan administratifnya, baru kemudian ditentukan langkah lanjutan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati keputusan politik yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengampunan hukum tersebut.

“Kami menghormati dan ini sudah menjadi kebijakan dari Presiden RI yang telah disetujui DPR RI. Kami akan tunggu Keppres-nya untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi atas usulan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. Ia menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan.

“Kalau Presiden sudah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan,” kata Supratman.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Namun, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, nasib perkara tersebut tinggal menunggu keputusan akhir Presiden. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB