Separuh Rekening Dormant Dibuka Kembali, Dana Nasabah Dijamin Aman

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Jennus)

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebagian dari rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan kini telah kembali dibuka. Dari 31 juta rekening yang diblokir sejak awal 2025, hampir separuhnya telah dipulihkan seiring verifikasi lanjutan yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.

“Proses pembukaan rekening terus berjalan. Hampir separuh rekening yang dihentikan sementara kini telah diaktifkan kembali,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia menambahkan, pemulihan dilakukan bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

Pemblokiran rekening dilakukan PPATK dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan. Rekening tidak aktif dinilai rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang, peredaran narkotika, hingga penampung dana hasil perjudian daring.

Dana Tetap Utuh

Natsir menegaskan bahwa seluruh dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman. Nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang selama proses penghentian transaksi berlangsung.

“Dana nasabah dijamin 100 persen. Pemblokiran bersifat sementara dan setiap pemilik rekening memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari,” jelas Natsir.

Menurut ketentuan, penghentian transaksi dilakukan selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja berikutnya. Namun, jika verifikasi cepat terpenuhi, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.

Menumpuk

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening dibekukan, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140.000 rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar.

Selain itu, sekitar 10 juta rekening bantuan sosial juga ditemukan tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.

“Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan pencegahan agar sistem keuangan nasional tetap bersih dan aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Natsir.

PPATK memastikan proses identifikasi dan verifikasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk kooperatif mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru