Rekening Diblokir, Pemerintah dan PPATK Pastikan Tak Ada Uang Hilang

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. (Humas Kemenko Polkam)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tidak akan ada dana masyarakat yang hilang meski rekening mereka diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan, terutama dalam tindak kejahatan seperti judi daring dan pencucian uang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan dana milik masyarakat di perbankan.

Kami menjaga dan melindungi dana masyarakat di rekening, meskipun rekening itu terblokir sementara,” ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

PPATK mencatat sebanyak 28.000 rekening dormant—yakni rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut—telah dihentikan sementara operasionalnya sepanjang tahun 2024. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini ditempuh demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan.

Rekening pasif sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan peredaran narkotika, kata Ivan.

Koordinasi OJK dan Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah PPATK dengan meminta seluruh perbankan agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari rekening yang tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, pengawasan akan diperketat, terutama terhadap rekening yang dilaporkan oleh instansi penegak hukum atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir berdasarkan data yang diterima dari Kominfo. OJK juga mewajibkan bank melakukan enhance due diligence serta verifikasi kesesuaian data dengan Nomor Induk Kependudukan untuk mencegah manipulasi identitas.

Kebijakan pemblokiran sementara ini tidak bersifat menyita atau mengambil dana. Nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening dengan verifikasi identitas dan keterangan yang sah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan mencegah sistem perbankan dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru