JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Pencekalan yang mulai berlaku sejak 23 April 2025 ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (26/7/2025), mengatakan bahwa pencekalan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua nama itu juga telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam perkara TPPU atas nama Zarof Ricar.
”Menurut penyidik, pencekalan sudah berlaku dan pemeriksaan sebagai saksi juga telah dilakukan,” ujar Anang Supriatna, mewakili Kejaksaan Agung.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan telah menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan. Pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan berlaku hingga 23 Oktober 2025.
Pencekalan dua petinggi SGC ini berkaitan dengan pengakuan Zarof Ricar dalam persidangan sebelumnya. Saat menjadi saksi mahkota dalam perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Mei lalu, Zarof mengaku pernah menerima uang Rp50 miliar guna mengurus perkara perdata yang menyeret Sugar Group Company terkait sengketa gula Marubeni.
”Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof saat itu.
Zarof juga menyampaikan bahwa ia menerima dana tersebut karena meyakini perusahaan tersebut akan menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia pun mengaku lupa posisi perusahaan tersebut dalam perkara, apakah sebagai penggugat atau tergugat.
Dalam putusan banding, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof telah dirampas untuk negara.
Adapun penyidikan TPPU terhadap Zarof masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (ihd)














