Total Delapan Tersangka, Uang Haram Capai Rp53,7 Miliar
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, seluruh delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK kini resmi ditahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. “Empat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Empat tersangka yang ditahan masing-masing adalah:
Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025,
Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA 2024–2025,
Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025,
Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025.
Penahanan ini menyusul empat tersangka lain yang lebih dahulu ditahan pada 17 Juli 2025, yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono (SH), pejabat Kemenaker Haryanto (HY), mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).
Menurut KPK, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA selama kurun waktu 2019–2024. Total uang yang dikumpulkan diduga mencapai Rp53,7 miliar. Pemerasan dilakukan dengan mempersulit penerbitan RPTKA, yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Jika RPTKA tidak segera diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses. Dalam kondisi itu, tenaga kerja asing terancam dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga banyak pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) serta Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ihd)














