JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Joedianto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp125 miliar. KPK menduga telah terjadi penurunan kualitas barang bansos sebelum disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.
Selain Joedianto, pada Selasa (22/7), KPK juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan penyedia barang bansos, yaitu perwakilan dari PT Maya Muncar, PT Jakarana Tama, dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara ini pada 26 Juni 2024 sebagai pengembangan dari kasus korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial. Penelusuran KPK diarahkan pada praktik pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan dan tidak sesuai spesifikasi.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, 27 Juni 2024, menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Silakan proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Presiden kala itu.
Penyidikan ini menambah daftar panjang perkara korupsi bansos yang sempat mencuat pada masa pandemi Covid-19, ketika bantuan menjadi andalan bagi jutaan warga yang kehilangan penghasilan. (ihd)














