JENDELANUSANTARA.COM, Palembang — Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua Basarsyah, prajurit TNI aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Selain hukuman pokok, oditur juga menuntut pemecatan Kopda Basarsyah dari dinas kemiliteran. Tuntutan ini merujuk pada dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Perbuatan terdakwa mencoreng kehormatan TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin militer,” ujar Oditur Militer Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.
Tindakan Kopda Basarsyah pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, menewaskan tiga anggota polisi, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam.
Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan dengan laras utama Fabrique Nationale Carabine (FNC) dan suku cadang senapan SS1. Fakta ini memperkuat penerapan UU Darurat.
Oditur menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. “Nihil,” kata Darwin.
Sebaliknya, terdapat enam poin pemberat, antara lain rekam jejak terdakwa yang pernah dipidana karena kasus serupa, serta dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban.
Kuasa hukum Kopda Basarsyah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis, yang akan diserahkan ke majelis hakim pada 28 Juli mendatang. (ihd)














