Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Gula

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Muzhafi memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas
permohonan banding. (Antara)

Kuasa hukum Tom Lembong Zaid Muzhafi memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas permohonan banding. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis pidana dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar. Pengajuan banding dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025), oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Zaid Mushafi.

“Kami menilai banyak pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun nalar hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” ujar Zaid kepada wartawan usai menyerahkan surat kuasa dan berkas permohonan banding.

Banding ini akan dilanjutkan dengan penyusunan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam memori tersebut, tim kuasa hukum akan membantah berbagai kesimpulan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, termasuk soal tudingan bahwa Lembong memiliki peran dalam kejahatan kolektif.

Zaid menilai, vonis terhadap kliennya janggal karena tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat. “Tidak ada bukti bahwa Pak Tom mengenal atau pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai menteri,” katanya.

Vonis dan Perbuatan

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Putusan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan sama.

Proses banding kini akan berlanjut di tingkat judex facti atau pemeriksaan ulang atas fakta-fakta persidangan. Tom Lembong tetap menyatakan tidak bersalah dan menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru