JENDELANUSANTARA.COM, Badung — Penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali, menemukan senjata api kedua yang diduga digunakan dalam kasus penembakan dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung. Senjata tersebut ditemukan di aliran Subak Anyelir, Tabanan, sekitar 50 meter dari lokasi penemuan senjata pertama.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa senjata api jenis pistol kaliber 9 milimeter itu ditemukan lengkap dengan magasin peluru. “Senjata ditemukan di bantaran sungai, tak jauh dari lokasi kendaraan pelaku,” ujarnya.
Hasil uji balistik oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengonfirmasi bahwa dua butir proyektil dan selongsong yang ditemukan di tempat kejadian identik dengan peluru dari senjata tersebut. Senjata ini memiliki kapasitas 10 peluru.
Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi M Arif Batubara menambahkan, senjata kedua ditemukan setelah pencarian selama hampir seminggu yang sempat terkendala oleh tingginya debit air sungai akibat hujan. “Senjata ini tertutup pasir dan ditemukan dengan alat deteksi milik Detasemen Gegana Polri,” kata Arif.
Penyidik juga mengantongi hasil tes DNA terhadap barang bukti lain, seperti penutup wajah (sebo) dan sarung tangan yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner putih berpelat DK 1537 ABB. Barang-barang tersebut mengandung bubuk mesiu yang identik dengan yang ditemukan di tubuh salah satu tersangka.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan masih mendalami motif di balik penembakan ini. “Kami belum dapat menyimpulkan motif karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Arif.
Sebelumnya, dua WNA Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, menjadi korban penembakan pada Sabtu (14/6/2025) dini hari. Radmanovic tewas akibat luka tembak di kamar mandi vila, sedangkan Ghanim mengalami luka di bagian tubuhnya. Insiden itu disaksikan oleh istri masing-masing korban.
Polisi telah menangkap tiga terduga pelaku, yaitu Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana dan penggelapan kendaraan. (ihd)













