JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan penggunaan layanan Google Cloud dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penelusuran ini disebut berkaitan erat dengan perkara pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung pada tahap pengumpulan informasi awal. “Ini masih lidik (penyelidikan),” ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Asep menyebut bahwa layanan Google Cloud menjadi bagian yang tak terpisahkan dari paket pengadaan Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek. “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain sebagai bagian dari itu. Ini masih dalam tahap lidik,” ujarnya.
Meski demikian, Asep belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan atau potensi tersangka dalam perkara tersebut. Ia hanya menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh atas keseluruhan ekosistem digitalisasi yang dilakukan kementerian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Fokus perkara itu adalah pada pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyimpang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, yakni mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta dua mantan pejabat struktural di direktorat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Program digitalisasi pendidikan, yang semula ditujukan untuk mempercepat pemerataan akses teknologi di sekolah-sekolah, kini menjadi perhatian penegak hukum akibat indikasi penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran.
KPK dan Kejaksaan Agung belum memastikan apakah kedua penanganan kasus akan digabung atau tetap berjalan paralel. Namun, keterkaitan antara pengadaan perangkat keras dan layanan berbasis komputasi awan membuka kemungkinan adanya kerja sama penanganan lintas lembaga. (ihd)














