KPK Tahan Empat Eks Pejabat Kemenaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan seraya menampilkan empat eks pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dan ditahan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus/Antara)

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan seraya menampilkan empat eks pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dan ditahan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus/Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (17/7/2025).

Praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Setelah adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat tersangka yang ditahan ialah mantan pejabat struktural di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).

Seluruhnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka diduga menerima uang dari para pemohon RPTKA dengan cara mempersulit penerbitan dokumen tersebut. RPTKA merupakan syarat pokok yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, proses perizinan kerja dan tinggal akan terhambat, serta dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta per hari.

Menurut hasil penyidikan, praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak periode 2019 hingga 2024. KPK memperkirakan nilai pungutan liar yang terkumpul selama periode tersebut mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

Dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam perkara ini mengemuka sejak awal Juni 2025, ketika KPK mengumumkan delapan tersangka. Selain keempat nama yang ditahan, empat tersangka lain yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masih menjalani proses hukum.

Setyo menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik serupa kemungkinan telah berlangsung sejak periode sebelumnya, termasuk saat Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), serta pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“KPK terus mendalami alur uang dan peran pihak-pihak yang terlibat,” ujar Setyo. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru