JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, segera diproses secara hukum. Tragedi yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menyebabkan empat orang tewas, termasuk dua anak berusia 12 tahun dan 3 tahun.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus tersebut, terutama karena ada dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kopral dua berinisial HB yang hingga kini belum diperiksa.
“Upaya hukum terhadap otak pelaku masih menemui jalan buntu. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak anak untuk hidup dan perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Diyah di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Polisi Daerah Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring. Namun, menurut Diyah, belum adanya proses hukum terhadap oknum TNI yang disebut-sebut sebagai dalang pembakaran dalam persidangan menunjukkan masih adanya hambatan serius dalam penegakan hukum.
KPAI mendorong Panglima TNI dan Pomdam I Bukit Barisan untuk segera memeriksa dan mengadili HB secara terbuka dan adil. Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan serta memastikan para pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman maksimal tanpa peluang kasasi.
“Pemenuhan keadilan bagi anak korban kekerasan tidak boleh ditunda atau dikompromikan,” ujar Diyah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari TNI mengenai perkembangan penanganan internal terhadap HB. Kasus ini pun kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang melibatkan unsur militer. (ihd)














