JENDELANUSANTARA.COM, Bandung— Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Ketiganya diduga memegang peranan kunci dalam jaringan tersebut, mulai dari pendanaan, pemalsuan dokumen, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Ketiga buron itu berinisial P, NY, dan YT. Mereka diduga terlibat aktif dalam operasi jaringan yang telah memperdagangkan sedikitnya 25 bayi ke Singapura sejak tahun 2023.
“Ketiga DPO ini perannya cukup signifikan. Ada yang bertindak sebagai agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, dan penampung bayi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, Kamis (17/7/2025), di Bandung.
Hingga kini, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan enam bayi yang hendak dikirim ke luar negeri. Para tersangka disebut memiliki peran beragam, mulai dari perekrut, perawat bayi, hingga pihak yang mengatur pengiriman ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menyebut salah satu dari tiga DPO adalah pemodal utama jaringan.
“DPO ini membiayai seluruh proses operasional, termasuk pembelian bayi dari ibu kandung serta perawatan bayi selama tiga bulan yang dibayar Rp 2,5 juta,” ujar Surawan.
Ia menjelaskan, proses pengiriman bayi berlangsung dalam beberapa tahap. Setelah bayi lahir dan dirawat di Kabupaten Bandung, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk pembuatan dokumen keimigrasian palsu. Selanjutnya, bayi diterbangkan ke Singapura melalui Jakarta.
“Alur pembayaran dari pihak di Singapura dan hubungan mereka dengan para pelaku masih kami telusuri. Kami menduga DPO memegang kunci utama seluruh transaksi ini,” ujarnya.
Kepolisian masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan ketiga DPO. Penangkapan mereka diharapkan dapat membuka lebih dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara ini. (ihd)














