Investasi Google di GoTo Disorot, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung telah menemukan dokumen yang berhubungan dengan investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025. Dokumen tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

”Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Meski tidak merinci isi dokumen, Anang menyatakan temuan tersebut akan dikaitkan dengan perkara korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap pihak-pihak terkait investasi Google ke Gojek, yang kini tergabung dalam entitas GoTo.

Terkait Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Empat tersangka itu adalah:

Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024

Ibrahim Arief (Ibam), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar dan kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021

Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama dan kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan TIK ke produk tertentu, yakni Chrome OS.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS,” kata Qohar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,9 triliun. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengurai keterkaitan antara investasi ke GoTo dan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru