JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Keduanya adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Keduanya menjabat pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek pada 2020–2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa SW dan MUL disebut aktif terlibat dalam rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim, yang memberi arahan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
“Dalam rapat Zoom tersebut, NAM (Nadiem Makarim) memerintahkan agar pengadaan TIK pada tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar dalam keterangan pers, Selasa (15/7/2025) malam.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti SW dengan memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan pengadaan melalui e-katalog. Namun, karena BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dianggap tidak mampu melaksanakan arahan itu, SW menunjuk WH sebagai pengganti pada hari yang sama.
“Pukul 22.00 WIB, WH langsung mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu dengan pihak penyedia, PT Bhinneka Mentari Dimensi,” ujar Qohar.
Selain memerintahkan penggantian PPK, SW juga diduga mengubah metode pengadaan dari e-katalog ke SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), serta menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pengadaan laptop senilai Rp88,25 juta per sekolah untuk jenjang SD.
Mulyatsyah diduga melakukan hal serupa. Pada tanggal yang sama, ia memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP untuk mengarahkan pengadaan TIK ke penyedia yang sama. Ia juga menyusun Juklak pengadaan TIK yang mengarah pada penggunaan Chrome OS untuk tahun anggaran 2021–2022.
Keduanya kini menyandang status tersangka bersama dua nama lain, yakni Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di kementerian yang sama.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)














