Setelah 6 Jam Diperiksa, Lisa Mariana Akui Pemeran Video Asusila

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebriti.Lisa Mariana akhirnya mengaku pemeran video mesum. (Jennus/Ihade)

Selebriti.Lisa Mariana akhirnya mengaku pemeran video mesum. (Jennus/Ihade)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Pengakuan itu datang setelah hampir enam jam pemeriksaan.
Selebgram Lisa Mariana membenarkan bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video asusila yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah situs komersial.

Kepastian ini disampaikan Kepala
Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (25/7/2025) siang.

“Yang bersangkutan telah menyatakan betul bahwa itu dirinya. Demikian juga dengan pemeran laki-laki dalam video tersebut,” ujar Hendra.

Pemeran pria dalam video itu sebelumnya telah diperiksa dan juga mengakui keterlibatannya. Ciri khas pria itu, kata Hendra, adalah tato yang tampak jelas di tubuhnya.

Lisa diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jabar sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.50 WIB. Namun pemeriksaan belum selesai. Di tengah pemeriksaan, Lisa mengeluhkan sakit.

Polisi berencana memanggil ulang selebgram itu untuk pemeriksaan lanjutan. “Minggu ini akan kami layangkan surat panggilan kedua,” kata Hendra.

Masih Saksi

Untuk sementara, Lisa belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya masih sebagai saksi. Polda Jabar menegaskan, proses hukum masih berjalan dan memerlukan pendalaman dari sejumlah ahli. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul video dan siapa yang pertama kali menyebarkannya.

“Kalau untuk situsnya, kami belum bisa sampaikan. Tapi video ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu,” kata Hendra.

Kepala Subdit Siber Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Martua Ambarita menambahkan, penyebaran video tersebut terjadi melalui beberapa jalur. Selain media sosial, penyidik menemukan persebaran masif melalui aplikasi Telegram, termasuk di dalam grup-grup yang memungkinkan anggota mengakses konten berbayar dan bebas.

“Ini yang sedang kami telusuri. Ada indikasi video tersebut digunakan secara komersial, diedarkan lewat kanal Telegram yang sifatnya tertutup tapi bebas diakses begitu bergabung,” kata Martua.

Penyidik kini tengah mendalami apakah ada motif ekonomi atau eksploitasi dalam penyebaran video tersebut. Polisi juga memeriksa jejak digital dari beberapa akun yang terindikasi mengunggah dan mendistribusikan video tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang Pornografi, para pelaku bisa dijerat pidana.

Jerat Hukum

Pengakuan Lisa bisa menjadi titik penting dalam membongkar jaringan penyebar video asusila yang selama ini menjamur di media sosial dan Telegram. Namun, penyelidikan akan bergantung pada kecepatan polisi mengumpulkan bukti digital dan kesaksian dari ahli.

Kasus ini kembali mengingatkan pada pola penyebaran konten pornografi di ruang digital yang semakin tak terbendung. Di balik kasus selebgram Lisa, tersimpan soal-soal yang lebih besar: lemahnya moderasi platform digital dan celah hukum yang belum tertutup rapat. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru