JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Pengakuan itu datang setelah hampir enam jam pemeriksaan.
Selebgram Lisa Mariana membenarkan bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video asusila yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah situs komersial.
Kepastian ini disampaikan Kepala
Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (25/7/2025) siang.
“Yang bersangkutan telah menyatakan betul bahwa itu dirinya. Demikian juga dengan pemeran laki-laki dalam video tersebut,” ujar Hendra.
Pemeran pria dalam video itu sebelumnya telah diperiksa dan juga mengakui keterlibatannya. Ciri khas pria itu, kata Hendra, adalah tato yang tampak jelas di tubuhnya.
Lisa diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jabar sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.50 WIB. Namun pemeriksaan belum selesai. Di tengah pemeriksaan, Lisa mengeluhkan sakit.
Polisi berencana memanggil ulang selebgram itu untuk pemeriksaan lanjutan. “Minggu ini akan kami layangkan surat panggilan kedua,” kata Hendra.
Masih Saksi
Untuk sementara, Lisa belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya masih sebagai saksi. Polda Jabar menegaskan, proses hukum masih berjalan dan memerlukan pendalaman dari sejumlah ahli. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul video dan siapa yang pertama kali menyebarkannya.
“Kalau untuk situsnya, kami belum bisa sampaikan. Tapi video ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu,” kata Hendra.
Kepala Subdit Siber Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Martua Ambarita menambahkan, penyebaran video tersebut terjadi melalui beberapa jalur. Selain media sosial, penyidik menemukan persebaran masif melalui aplikasi Telegram, termasuk di dalam grup-grup yang memungkinkan anggota mengakses konten berbayar dan bebas.
“Ini yang sedang kami telusuri. Ada indikasi video tersebut digunakan secara komersial, diedarkan lewat kanal Telegram yang sifatnya tertutup tapi bebas diakses begitu bergabung,” kata Martua.
Penyidik kini tengah mendalami apakah ada motif ekonomi atau eksploitasi dalam penyebaran video tersebut. Polisi juga memeriksa jejak digital dari beberapa akun yang terindikasi mengunggah dan mendistribusikan video tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang Pornografi, para pelaku bisa dijerat pidana.
Jerat Hukum
Pengakuan Lisa bisa menjadi titik penting dalam membongkar jaringan penyebar video asusila yang selama ini menjamur di media sosial dan Telegram. Namun, penyelidikan akan bergantung pada kecepatan polisi mengumpulkan bukti digital dan kesaksian dari ahli.
Kasus ini kembali mengingatkan pada pola penyebaran konten pornografi di ruang digital yang semakin tak terbendung. Di balik kasus selebgram Lisa, tersimpan soal-soal yang lebih besar: lemahnya moderasi platform digital dan celah hukum yang belum tertutup rapat. (ihd)














