Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kebutuhan, Nadiem Dipanggil Ulang Kejagung

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa, 15 Juli 2025. Ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Nadiem sebagai saksi setelah sebelumnya ia diperiksa selama 12 jam pada akhir Juni lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025), di Jakarta, mengatakan bahwa pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan setelah permintaan penundaan dari pihak Nadiem pada pemanggilan sebelumnya. “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” ujar Harli.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis sehingga pengadaan diarahkan khusus untuk perangkat berbasis sistem operasi Chrome.

”Padahal, hasil uji coba oleh Pustekom pada tahun 2019 menyimpulkan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran,” kata Harli. Tim teknis pada saat itu merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kajian tersebut belakangan diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan laptop ini menyerap anggaran sekitar Rp 9,98 triliun, terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus.

Nadiem, dalam pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni 2025, menyatakan kehadirannya di Kejagung sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. ”Saya percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem ketika itu.

Kejagung belum mengumumkan secara resmi apakah dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru