KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi EDC BRI, Ini Daftar Namanya

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang terjadi dalam kurun 2020–2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp2,1 triliun itu ditaksir mencapai sedikitnya Rp744,5 miliar.

Lima tersangka itu adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL), dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

“Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan secara tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

KPK menjerat kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK menggeledah dua lokasi utama, yakni kantor pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang terkait dengan pengadaan mesin EDC.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait proyek ini. Pada 30 Juni 2025, nilai proyek dipublikasikan sebesar Rp2,1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah antara lain berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut. Keterlibatan pihak swasta seperti PT PCS dan PT BIT dalam pengadaan mesin EDC juga akan ditelusuri lebih lanjut. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru