JENDELANUSANTARA.COM, Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru, MDMB-4en-Pinaca, seberat 5,7 kilogram yang akan dikirim dari Batam ke Jakarta. Ini merupakan kali pertama narkoba jenis tersebut ditemukan di wilayah Kepri.
Kapolda Kepri Irjen (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam, dalam pengembangan kasus narkotika yang terjadi sepanjang satu bulan terakhir.
“Awalnya diduga kokain, namun setelah diuji di laboratorium forensik, ternyata barang tersebut adalah MDMB-4en-Pinaca,” kata Asep saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan, temuan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes (Pol) Anggoro Wicaksono menjelaskan, MDMB-4en-Pinaca merupakan bahan dasar tembakau sintetis dan liquid vape etomidate. Menurut dia, narkotika ini dibawa menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Batam dan akan diteruskan ke Jakarta melalui Karimun.
“Tersangka pertama yang diamankan adalah ATA, kurir asal Bandung. Ia bertugas menjemput barang dan membawa ke Jakarta,” ujar Anggoro. Setelah pengembangan, polisi menangkap SH yang menjadi penghubung serta penyedia kapal cepat dari Malaysia ke Batam.
Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah AA selaku pemilik barang, Z warga negara Malaysia yang diduga sebagai pemasok, dan N yang akan menerima barang di Jakarta.
Barang bukti MDMB-4en-Pinaca seberat 5.726 gram menjadi bagian dari total 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Sebanyak 39 orang tersangka ditangkap dalam kurun waktu tersebut.
Asep menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah Kepri, khususnya Batam, masih menjadi pintu masuk strategis peredaran narkotika dari luar negeri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ihd)














