Tolak Uji Materi Pasal UU Polri, MK Tegaskan Diskresi Polisi Sah

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan ketentuan mengenai kewenangan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” tetap sah sebagai bagian dari diskresi dalam tugas kepolisian.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro serta seorang ibu rumah tangga, Ernawati. Mereka mempersoalkan frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” karena dinilai multitafsir, subjektif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai frasa-frasa tersebut penting untuk memberikan ruang diskresi kepada aparat kepolisian, terutama saat menghadapi situasi mendesak di lapangan. MK menyebut frasa itu tidak bisa dilepaskan dari konteks tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, diskresi tersebut tidak tanpa batas. Pasal 18 ayat (2) UU Polri telah memberikan rambu-rambu penggunaan kewenangan, antara lain hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu, tetap berlandaskan hukum, kode etik profesi, serta menghormati hak asasi manusia.

Selain menolak permohonan Nomor 84, MK juga menyatakan tidak dapat menerima dua perkara uji materi lain terkait UU Polri, yaitu perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya kabur.

Dengan demikian, Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri masih konstitusional dan diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di tengah dinamika dan kompleksitas sosial yang terus berkembang. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru