JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menyatakan ketentuan mengenai kewenangan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” tetap sah sebagai bagian dari diskresi dalam tugas kepolisian.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Permohonan uji materi itu diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro serta seorang ibu rumah tangga, Ernawati. Mereka mempersoalkan frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” karena dinilai multitafsir, subjektif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai frasa-frasa tersebut penting untuk memberikan ruang diskresi kepada aparat kepolisian, terutama saat menghadapi situasi mendesak di lapangan. MK menyebut frasa itu tidak bisa dilepaskan dari konteks tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, diskresi tersebut tidak tanpa batas. Pasal 18 ayat (2) UU Polri telah memberikan rambu-rambu penggunaan kewenangan, antara lain hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu, tetap berlandaskan hukum, kode etik profesi, serta menghormati hak asasi manusia.
Selain menolak permohonan Nomor 84, MK juga menyatakan tidak dapat menerima dua perkara uji materi lain terkait UU Polri, yaitu perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya kabur.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan kembali bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri masih konstitusional dan diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di tengah dinamika dan kompleksitas sosial yang terus berkembang. (ihd)














