MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara yang dijalaninya dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa pidana penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda yang dijatuhkan juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).

Selain pidana pokok, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Setya Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS tetap dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, MA memperhitungkan uang sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov mencapai Rp49,05 miliar, subsider dua tahun penjara.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Putusan PK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan Setnov melalui kuasa hukumnya pada pertengahan 2019. Ia sebelumnya menerima putusan pengadilan tingkat pertama tanpa mengajukan banding atau kasasi. (ihd)

Berita Terkait

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Berita Terbaru