MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara yang dijalaninya dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa pidana penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda yang dijatuhkan juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).

Selain pidana pokok, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Setya Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS tetap dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, MA memperhitungkan uang sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov mencapai Rp49,05 miliar, subsider dua tahun penjara.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Putusan PK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan Setnov melalui kuasa hukumnya pada pertengahan 2019. Ia sebelumnya menerima putusan pengadilan tingkat pertama tanpa mengajukan banding atau kasasi. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru