JENDELANUSANTARA.COM, Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga diselewengkan selama periode 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/7/2025), menjelaskan bahwa dana tersebut disita dari tiga orang saksi berinisial BS, AZ, dan MLH. Ketiganya secara sukarela mengembalikan uang yang sebelumnya digunakan tersangka SA untuk keperluan pribadi maupun pembelian aset.
“Dari jumlah itu, Rp300 juta dan Rp175 juta berasal dari pinjaman pribadi kepada dua saksi. Sementara sisanya merupakan uang muka pembelian tanah oleh tersangka SA,” ujar Agung.
Salah satu saksi diketahui menjual tanah kepada tersangka, namun karena pembayaran belum lunas, uang muka tersebut dikembalikan dan disita kejaksaan. Dana hasil penyitaan saat ini ditampung dalam rekening khusus milik Kejari Ponorogo guna kepentingan penyidikan.
Selain uang tunai, Kejari juga telah menyita 14 unit kendaraan yang terdiri dari 10 bus pariwisata, tiga minibus, dan satu mobil jenis Jeep Pajero. Seluruh aset diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari penyalahgunaan anggaran BOS.
Hingga kini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk dari unsur internal sekolah dan pihak eksternal. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang mungkin terkait dengan tindak pidana tersebut.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Agung menyebutkan hal itu akan bergantung pada hasil persidangan dan perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Penyitaan ini penting sebagai bagian dari upaya pembuktian hukum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Perkara ini menambah daftar panjang pengelolaan dana pendidikan yang rawan disalahgunakan. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. (hdm)














