JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Sejauh ini, lembaga antikorupsi masih menelusuri aliran dana suap dari pihak swasta yang terlibat dalam pemenangan tender proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media terkait hubungan antara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan OP Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang bergerak ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Asep, penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan follow the money, yakni mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari suap pihak swasta kepada sejumlah pejabat publik. Untuk mendalami transaksi tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Siapa pun yang terlibat dalam aliran uang itu akan dimintai keterangan. Tidak terkecuali Gubernur Sumatera Utara,” ujar Asep.
Penyidikan masih dalam tahap awal. KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan OP Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Reza Fahlevi Siregar (RES); pejabat PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut Hermanto Lubis (HEL); Direktur Utama PT Daya Nurga Giat (DNG) Kirman (KIR); dan Direktur PT Rendi Nusa (RN) Raymond (RAY).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga TOP, RES, dan HEL menerima suap dari KIR dan RAY untuk mengatur pemenangan proyek jalan.
KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK belum menyebutkan nilai suap secara rinci. Namun, proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumut ini merupakan bagian dari pembangunan strategis daerah yang bersumber dari anggaran negara dan daerah. (ihd)














