KPK: Satu Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR Terima Rp17 Miliar

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Nilai gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Meski demikian, Budi belum menyebutkan secara terbuka identitas tersangka. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Budi menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi.

“Belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi. Ia menambahkan, KPK masih mengecek status pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama yang bersangkutan.

Menurut Budi, penyampaian secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahap tertentu. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Dua Saksi Diperiksa

Dalam rangka pendalaman perkara, KPK memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Senin, dua pejabat pengadaan di Setjen MPR RI tahun anggaran 2020–2021 diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan, serta Fahmi Idris, pejabat kelompok kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ).

Sumber internal KPK menyebut bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan strategis di lingkungan Setjen MPR pada masa kepemimpinan Sekjen sebelumnya. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (ihd)

Berita Terkait

KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet Kementan
Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima
Eksepsi Ditolak, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:12 WIB

KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet Kementan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima

Senin, 12 Januari 2026 - 14:56 WIB

Eksepsi Ditolak, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Berita Terbaru