KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, yakni CR dan FI. Keduanya merupakan pejabat pengadaan di lingkungan MPR RI pada periode 2020–2021.

“CR merupakan pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021. Sementara FI adalah pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati dan Fahmi Idris. Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi bagian dari pengusutan kasus baru yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Kasus Baru

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Kasus ini merupakan pengembangan baru dalam proses penyidikan.

“Benar, penyidikan baru. Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Belum dijelaskan secara rinci nilai gratifikasi maupun proyek yang diduga bermasalah. Namun, rentang waktu peristiwa yang diselidiki berkisar pada tahun 2019 hingga 2021.

Pimpinan Tak Terlibat

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memastikan bahwa pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terlibat dalam perkara ini.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).

Penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi pengadaan ini masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru