KPK Buka Peluang Usut Pemerasan TKA Era Menaker Erman Soeparno

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan praktik koruptif dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Semua kemungkinan sedang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025), ketika menjawab pertanyaan soal potensi penelusuran kasus ke era kepemimpinan Erman Soeparno.

Pernyataan itu disampaikan usai penyidik memeriksa Muller Silalahi, yang pernah menjabat Staf Ahli Menakertrans periode 2008–2010. Seusai pensiun, Muller tercatat menjadi agen pengurusan izin TKA. Pemeriksaan terhadap Muller, menurut KPK, dilakukan untuk menelusuri pengetahuannya terkait mekanisme perizinan tenaga kerja asing dan potensi penyimpangan selama ia menjabat maupun sesudahnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat atau menghambat penerbitan RPTKA, dokumen penting yang menjadi syarat awal pengurusan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing.

Berdasarkan aturan, keterlambatan penerbitan izin tersebut dapat membuat perusahaan pengguna TKA dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Tekanan inilah yang membuat pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang untuk mempercepat proses penerbitan izin.

KPK menduga praktik serupa sudah terjadi sejak era Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dan berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024). Dengan diperiksanya saksi dari era sebelumnya, KPK kini membuka kemungkinan penelusuran lebih jauh ke masa Erman Soeparno, yang menjabat Menakertrans pada 2005–2009. (hdm)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru