JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup disertai pemecatan dari dinas kemiliteran terhadap prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), jurnalis media daring lokal asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan seluruh pembelaan terdakwa ditolak. “Tidak ada satu pun pembelaan terdakwa yang relevan dan patut dipertimbangkan,” ujar Arie dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).
Majelis menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai dasar prajurit dan telah mencoreng kehormatan institusi TNI AL. Jumran dianggap merancang pembunuhan secara sistematis, mulai dari pengaturan pertemuan, rekayasa jadwal dinas, hingga upaya membuat seolah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Jika dipertahankan di institusi, terdakwa dapat merusak citra dan wibawa TNI. Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga disiplin dan kehormatan korps,” lanjut hakim Arie.
Vonis tersebut menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan. Hakim menyebut perbuatan terdakwa melukai prinsip Sapta Marga dan semangat kedekatan TNI dengan rakyat.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Semula diduga korban kecelakaan tunggal, namun hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam di leher, dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.
Juwita diketahui sebagai jurnalis berstatus wartawan muda yang telah lulus uji kompetensi wartawan. Ia bekerja di salah satu media daring lokal dan aktif meliput berbagai isu daerah di Kalimantan Selatan.
Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap militer. “TNI berasal dari rakyat, berjuang untuk rakyat, dan tidak sepatutnya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” kata Arie.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum oleh anggota militer akan ditindak secara profesional dan transparan. (ihd)














