Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup disertai pemecatan dari dinas kemiliteran terhadap prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), jurnalis media daring lokal asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan seluruh pembelaan terdakwa ditolak. “Tidak ada satu pun pembelaan terdakwa yang relevan dan patut dipertimbangkan,” ujar Arie dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).

Majelis menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai dasar prajurit dan telah mencoreng kehormatan institusi TNI AL. Jumran dianggap merancang pembunuhan secara sistematis, mulai dari pengaturan pertemuan, rekayasa jadwal dinas, hingga upaya membuat seolah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Jika dipertahankan di institusi, terdakwa dapat merusak citra dan wibawa TNI. Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga disiplin dan kehormatan korps,” lanjut hakim Arie.

Vonis tersebut menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan. Hakim menyebut perbuatan terdakwa melukai prinsip Sapta Marga dan semangat kedekatan TNI dengan rakyat.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Semula diduga korban kecelakaan tunggal, namun hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam di leher, dan ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.

Juwita diketahui sebagai jurnalis berstatus wartawan muda yang telah lulus uji kompetensi wartawan. Ia bekerja di salah satu media daring lokal dan aktif meliput berbagai isu daerah di Kalimantan Selatan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap militer. “TNI berasal dari rakyat, berjuang untuk rakyat, dan tidak sepatutnya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” kata Arie.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran hukum oleh anggota militer akan ditindak secara profesional dan transparan. (ihd)

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru