JRNDELANUSANTARA.CON, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kelima saksi yang diperiksa terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN), dua pensiunan ASN, dan dua pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang dipanggil yakni EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN aktif di Kemenaker), dan BAS (direktur utama PT Dienka Utama).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dana dan praktik pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah ASN dalam pengurusan RPTKA.
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS merujuk pada Muller Silalahi dan JM adalah Jagamastra, keduanya pensiunan ASN Kemenaker. Adapun JEP merupakan singkatan dari Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, ASN fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker periode 2023–2025.
Ketika dikonfirmasi soal pengalaman Muller Silalahi yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008–2010 pada masa Menteri Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Budi menegaskan statusnya saat ini adalah pensiunan.
“Yang bersangkutan adalah pensiunan ASN Kemenaker,” kata Budi.
Dugaan Pemerasan Sejak 2009
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini, seluruhnya adalah ASN di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga, dalam rentang waktu 2019–2024, para tersangka telah memeras pemohon RPTKA hingga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar.
RPTKA merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal bagi TKA tidak dapat diterbitkan. Keterlambatan penerbitan dapat mengakibatkan denda Rp1 juta per hari bagi TKA.
“Praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan RPTKA sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang,” ujar Budi.
KPK juga menduga praktik ini telah berlangsung sejak era Menakertrans Cak Imin (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta. (ihd)














