Kejagung Ungkap Keterlibatan Eks Stafsus Nadiem di Proyek Chromebook

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,98 triliun. Pemeriksaan ini untuk mengungkap keterlibatan Fiona dalam proses pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (13/6/2025), menyatakan bahwa Fiona diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyandingkan keterangannya dengan sejumlah barang bukti elektronik yang telah dikantongi penyidik.

”Ini pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan Chromebook tersebut,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Fiona hadir didampingi dua penasihat hukumnya dan tiba di Gedung Jampidsus pukul 12.47 WIB. Salah satu kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyebut bahwa pemeriksaan kali ini belum menyentuh aspek teknis. “Masih seputar kronologi,” katanya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Selasa (10/6), Fiona juga membawa dokumen yang sama, yang menurut kuasa hukum, belum diminta tambahan.

Kajian yang Diubah

Harli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome itu diduga bermula dari perubahan kajian teknis yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Kajian teknis awal yang dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) pada 2019 menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan dalam proses belajar-mengajar.

”Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook tidak memberikan hasil memuaskan, dan tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi perangkat berbasis Windows. Namun, rekomendasi itu diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome,” ujar Harli.

Penyidik menduga perubahan kajian itu didorong oleh adanya pemufakatan jahat sejumlah pihak untuk mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu. Akibatnya, pengadaan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 itu menelan anggaran hampir Rp 10 triliun.

Anggaran tersebut bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,58 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp6,4 triliun.

Proyek Digitalisasi

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyidikan Kejagung atas proyek digitalisasi pendidikan nasional yang diduga sarat penyimpangan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal kementerian serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan penentuan spesifikasi teknis perangkat.

Kejagung menyatakan masih akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan lanjutan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian dari upaya membuka secara menyeluruh indikasi korupsi dalam proyek yang semestinya mendukung transformasi digital pendidikan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terbaru