Ahok Diperiksa Lagi, Bantu Bareskrim Usut Korupsi Lahan Cengkareng

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilakukan pada Maret tahun lalu.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Ia menambahkan, sebagai saksi, dirinya tidak diizinkan membawa salinan BAP. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017 itu.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Bareskrim mendalami pengadaan lahan seluas 4,69 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dalam penyidikan, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp649,89 miliar.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menolak gugatan tersebut karena dinilai cacat formal.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Bareskrim membuka peluang memeriksa kembali sejumlah pihak yang memiliki peran atau informasi relevan pada saat proyek tersebut berlangsung, termasuk pejabat aktif maupun nonaktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (ihd)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB