Viral Video Nadiem Masuk DPO, Ini Penjelasan Kejagung

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, merespons beredarnya video di media sosial yang menarasikan bahwa Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai buronan. Video tersebut bahkan menampilkan adegan penggeledahan sebuah apartemen yang diklaim sebagai milik Nadiem.

“Kami tidak pernah menyatakan bahwa Saudara Nadiem Makarim masuk dalam DPO. Itu tidak benar,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia juga membantah bahwa penyidik pernah melakukan penggeledahan di apartemen yang disebut milik mantan menteri tersebut. Menurut Harli, video yang beredar sebenarnya memperlihatkan penggeledahan terhadap apartemen milik mantan staf khusus Nadiem, berinisial FH.

Video yang dimaksud telah beredar luas di media sosial dan ditonton ratusan ribu kali. Hingga Senin, video tersebut mencatat 214.000 tanda suka dan 5.556 komentar. Narasi dalam video menyebutkan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun dan menghilang ketika hendak ditangkap.

Sedang Disidik

Meski membantah keterlibatan Nadiem, Kejagung memastikan bahwa penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terus berjalan. Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Harli, penyidik tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk mengubah kajian teknis demi memenangkan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.

“Padahal, pada 2019 sudah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom, dan hasilnya dinilai tidak efektif,” ujar Harli.

Kajian awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan perangkat tersebut menghabiskan dana negara sebesar Rp9,982 triliun. Hingga kini, Kejagung belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB