Penyidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp400 Juta

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Satu demi satu fakta yang mengendap bertahun-tahun di balik skandal Harun Masiku menyeruak di ruang sidang. Kali ini, nama Hasto Kristiyanto kembali disebut-sebut sebagai pihak yang menalangi uang suap sebesar Rp400 juta. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025) petang, membuka tabir yang selama ini hanya berbisik dalam lingkaran sempit kekuasaan.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti maju ke mimbar kesaksian. Ia menjawab dengan tenang ketika jaksa menanyakan peran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pusaran kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh Saudara Hasto,” kata Rossa. Informasi itu, lanjutnya, diperoleh dari hasil sadapan terhadap percakapan Harun dengan Saeful Bahri, sesama kader partai.

Bukan cuma satu percakapan. Rossa mengurai adanya jejak komunikasi serupa antara Saeful dan pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, hingga Saeful dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dari percakapan-percakapan itu tergambar skema yang menjelaskan mengapa dan bagaimana dana suap itu mengalir.

Awalnya, eks anggota KPU Wahyu Setiawan disebut meminta Rp900 juta untuk mengurus PAW Harun. Tapi permintaan itu melonjak menjadi Rp1,5 miliar. “Ada spare untuk uang capek,” ujar Rossa. Bahkan, belakangan, muncul permintaan tambahan dua kali Rp500 juta hingga total mencapai Rp2,5 miliar.

Masalahnya, Harun tak punya cukup dana. Dari sinilah nama Hasto muncul sebagai penyelamat. Sekitar sepekan sebelum 16 Desember 2019, menurut Rossa, “uang itu akan ditangani oleh Hasto.” Pada hari itu, uang sebesar Rp400 juta disebut diserahkan.

Kesaksian ini menjadi potongan penting dalam dakwaan terhadap Hasto, yang dituduh menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudan dan staf Rumah Aspirasi untuk merusak ponsel Harun, termasuk merendamnya ke dalam air. Hasto juga disebut turut serta memberikan suap total Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Jika dakwaan ini terbukti, Hasto bisa dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP.

Giliran hakim dan waktu yang akan menguji kebenaran di balik aliran dana talangan itu. Apakah sekadar bentuk solidaritas politik—atau justru bagian dari konspirasi terstruktur. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB