Pemerintah Pastikan Proses Pengangkatan DPRP Berlandaskan UU Otonomi Khusus Papua

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil. Ia memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Ribka menjelaskan, seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

“Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” terangnya.

Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya.

Ribka mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

“Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.

Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Diguyur Insentif hingga Rp3 Miliar
Kepala Daerah Berprestasi Dapat Insentif Fiskal hingga Rp3 Miliar dari Kemendagri
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global
Ada BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Dukung Program Rumah MBR demi Pertumbuhan Ekonomi
BPHTB dan Retribusi PBG Dibebaskan, Pemerintah Genjot Program Rumah Murah untuk MBR
TP PKK dan Posyandu Didorong Perkuat Cakupan Imunisasi Anak di Sulawesi Selatan
Mendagri Tito Karnavian Dorong Kepala Daerah Alokasikan PAD untuk Program Perumahan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:54 WIB

Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Diguyur Insentif hingga Rp3 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kepala Daerah Berprestasi Dapat Insentif Fiskal hingga Rp3 Miliar dari Kemendagri

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:24 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:43 WIB

Ada BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:23 WIB

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Dukung Program Rumah MBR demi Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Sekretaris Utama BNPB, Dr. apt. Rustian, S.Si., M.Kes., memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Ilmiah Kebencanaan ke-9 di UMY

Yogyakarta

Mengapa Penanggulangan Bencana di Daerah Masih Lemah?

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:01 WIB