Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 perlu mempersiapkan diri lebih matang. Selain ujian teori dan praktik di lapangan, kini ada tambahan ujian praktik di jalan umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Pemohon SIM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Usia:
    • SIM A, C, D, D1: minimal 17 tahun
    • SIM C1: minimal 18 tahun
    • SIM C2: minimal 19 tahun
    • SIM A Umum dan B1: minimal 20 tahun
    • SIM BII: minimal 21 tahun
    • SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
    • SIM BII Umum: minimal 23 tahun
  2. Administrasi:
    • Formulir pendaftaran (manual/elektronik)
    • Fotokopi e-KTP
    • Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
    • Rekam sidik jari (biometri)
    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
    • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Tes Kesehatan:
    • Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak
    • Surat keterangan dokter (berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan)
  4. Tes Psikologi:
    • Pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
    • Surat keterangan lulus tes psikologi (berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)

Ujian SIM: Tambahan Praktik di Jalan Raya

Sebelumnya, ujian SIM meliputi:

  • Ujian Teori: Menggunakan sistem E-AVIS di Satpas atau perangkat pribadi pemohon
  • Ujian Praktik 1: Dilakukan di lapangan Satpas atau lokasi khusus

Mulai 2025, terdapat:

  • Ujian Praktik 2: Dilaksanakan di jalan raya untuk menguji kemampuan mengemudi secara nyata, termasuk pemahaman terhadap marka, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Kombes Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan, “Ujian di jalan umum bertujuan memastikan kompetensi riil pemohon SIM, terutama dalam memahami kondisi lalu lintas yang dinamis.”

Rincian Biaya Pembuatan SIM (Februari 2025)

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, B I, B II: Rp 120.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 100.000
  • SIM D, D I: Rp 50.000

Tambahan Biaya (bisa berbeda di tiap daerah):

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Dengan adanya perubahan ini, pemohon SIM diharapkan mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi teori maupun praktik berkendara di jalan raya. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya
Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya
Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya
Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui
SIM Baru Pakai NIK, Format Internasional, Wajib BPJS, dan Mulai Berlaku Tilang Poin
Kebijakan Baru SIM: Ini Syarat dan Proses Pembuatan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

SIM Kedaluwarsa, Bisa Diperpanjang atau Harus Buat Baru? Ini Penjelasannya

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:01 WIB

Mulai 2025, Ujian SIM Tambah Soal Praktik di Jalan Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Ada Dispensasi Perpanjang SIM yang Sudah Mati: Ini Ketentuannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:04 WIB

Tilang Poin Berlaku di 2025, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Sanksinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:43 WIB

Biaya Baru Buat dan Perpanjang SIM 2025: Ini Syarat dan Jenis yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB