Pemkab Serang Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat. Salah satunya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan. “Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” tegasnya.

Secara teknis, kata Tatu, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.

“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Baznas Pandeglang Salurkan Zakat Fitrah kepada Ribuan Mustahik di 35 Kecamatan
Kapolda Banten: Arus Kendaraan di Merak, BBJ, dan Ciwandan Masih Lancar
Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak
Polda Banten Imbau Pemudik Berhati-hati Saat Melintas di Jalur Menuju Pelabuhan Merak
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
Safari Ramadan Polda Banten Jadi Momentum Penguatan Sinergi Forkopimda
Perkuat Pelayanan Terpadu, Pemkot Cilegon Gandeng Kanwil Imigrasi Banten di MPP
Pemerintah Perkuat Layanan Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:33 WIB

Baznas Pandeglang Salurkan Zakat Fitrah kepada Ribuan Mustahik di 35 Kecamatan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:24 WIB

Kapolda Banten: Arus Kendaraan di Merak, BBJ, dan Ciwandan Masih Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Bupati Pandeglang Apresiasi Kegiatan Ramadhan Ceria GKrafs untuk Pengembangan Bakat Anak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:34 WIB

Polda Banten Imbau Pemudik Berhati-hati Saat Melintas di Jalur Menuju Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:59 WIB

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolda Banten Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Jogja City Mall Bagikan Takjil Gratis Selama Ramadan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:18 WIB