Waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Cilegon, Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. “Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan
VZ (24),” kata Atep.

Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja,” ujar Atep.

“Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu,” tambahnya.

Selanjutnya Saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber

“Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Atep.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Hebat! Shakila Janeeta Sabet Juara 1 dan Pesilat Terbaik di Hasanuddin Championship 2026
Di Balik Tembok Lapas, Anak-anak WBP Tetap Bisa Dekat dengan Sang Ayah
Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan
Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion
Duka di Balik Kepergian Arif, Tinawati Andra Soni Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga
Kerajinan Banten Unjuk Gigi di Kriyanusa 2026, Tinawati Andra Soni Dorong Tembus Pasar Nusantara
Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni, Andra Soni Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah
Wagub Banten Dimyati Hadiri Cahaya Hati Cahaya Indonesia Edisi “Doa untuk Bangsa”

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:35 WIB

Hebat! Shakila Janeeta Sabet Juara 1 dan Pesilat Terbaik di Hasanuddin Championship 2026

Senin, 28 September 2026 - 09:46 WIB

Di Balik Tembok Lapas, Anak-anak WBP Tetap Bisa Dekat dengan Sang Ayah

Minggu, 27 September 2026 - 20:37 WIB

Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 27 September 2026 - 14:24 WIB

Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion

Sabtu, 26 September 2026 - 10:19 WIB

Duka di Balik Kepergian Arif, Tinawati Andra Soni Hadir Beri Dukungan kepada Keluarga

Berita Terbaru