Waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Cilegon, Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. “Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan
VZ (24),” kata Atep.

Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja,” ujar Atep.

“Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu,” tambahnya.

Selanjutnya Saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber

“Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Atep.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Kapolda Banten: Pensucian Pataka Wujud Introspeksi dan Penghayatan Nilai Tribrata
IKA SMAN 1 Ciruas Hadirkan Khitanan Massal Gratis bagi Alumni dan Warga Sekitar
Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas Wilayah Melalui IJD 2026
TP PKK Banten Dorong Industri Rumah Tangga Naik Kelas melalui Inovasi Produk
Industri Baja Banten Melesat, Cilegon Catat Ekspor hingga Kanada
Dari Puncak Gunung Wedon, Difabel Gaungkan Pentingnya Melestarikan Hutan
SMSI Kota Serang Jalin Kerja Sama dengan Kodim 0602/Serang untuk Perkuat Diseminasi Informasi
Peringati Harganas ke-33, BKKBN Banten Gelar Kegiatan Sehat untuk Lansia

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:11 WIB

Kapolda Banten: Pensucian Pataka Wujud Introspeksi dan Penghayatan Nilai Tribrata

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

IKA SMAN 1 Ciruas Hadirkan Khitanan Massal Gratis bagi Alumni dan Warga Sekitar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pemprov Banten Prioritaskan Konektivitas Wilayah Melalui IJD 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40 WIB

TP PKK Banten Dorong Industri Rumah Tangga Naik Kelas melalui Inovasi Produk

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:42 WIB

Industri Baja Banten Melesat, Cilegon Catat Ekspor hingga Kanada

Berita Terbaru