Waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Cilegon, Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. “Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan
VZ (24),” kata Atep.

Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja,” ujar Atep.

“Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu,” tambahnya.

Selanjutnya Saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber

“Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Atep.(Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam
PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri
Dorong UMKM dan Pendidikan, FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra di Pandeglang
Kisruh Bupati–Wakil Bupati Lebak Disorot, Dinilai Kurang Kedewasaan Politik
Bapera Perkuat Peran Pemuda, Targetkan Struktur Hingga Tingkat RT pada 2027
TP PKK Banten Gelar Pembinaan Administrasi, Siapkan Lomba HKG PKK 2026
Kasus Jambret di Jalur Carita–Labuan Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
Ketua DPRD Pandeglang Apresiasi Semangat Pembangunan Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:55 WIB

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam

Kamis, 2 April 2026 - 21:31 WIB

PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri

Kamis, 2 April 2026 - 21:28 WIB

Dorong UMKM dan Pendidikan, FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra di Pandeglang

Kamis, 2 April 2026 - 20:37 WIB

Kisruh Bupati–Wakil Bupati Lebak Disorot, Dinilai Kurang Kedewasaan Politik

Kamis, 2 April 2026 - 20:32 WIB

Bapera Perkuat Peran Pemuda, Targetkan Struktur Hingga Tingkat RT pada 2027

Berita Terbaru